PENDAHULUAN
1. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum
2013 yang diberlakukan mulai tahun
ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
2. Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan
karakteristik sebagai berikut:
1. mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas,
kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2. sekolah merupakan bagian dari
masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana
dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat
dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3. mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4. memberi
waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
5. kompetensi
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas
yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;
6. kompetensi inti
kelas menjadi unsur
pengorganisasi (organizing elements)
kompetensi dasar, dimana semua
kompetensi dasar dan proses
pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam
kompetensi inti; dan
7. kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif,
saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan
jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar